KOTABUMI-Untuk mencegah adanya pegawai yang melakukan tindak pungutan liar(Pungli), dan terlibat peredaran, penyalahgunaan narkoba, Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) Lampung Utara(Lampura) Jumat(14/9) lalu, membuat fakta integritas kepada staf lapangannya.
Sebanyak 64 pegawai lapangan dishub Lampura melakukan penandatanganan fakta integritas. Penandatanganan tersebut berisikan sanksi tegas untuk pegawai yang melakukan pungli, serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
” Ada 74 Pegawai yang melakukan penadatanganan Fakta Integritas. 30 PNS(Pegawai Negeri Sipil) dan 34 orang Tenaga Honorer,”ujar Kepala(Dishub) Lampura Basirun Ali, Minggu (16/9).
Dikatakan, dalam Fakta Integritas itu terdapat tujuh point pernyataan yang harus ditandatangani pegawainya. Diantaranya, kedisiplinan kerja, tidak melakukan pungli, dan tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kemudian, bagi pegawai yang melanggar sanksi berat akan diberhentikan secara tidak hormat.
Penandatanganan fakta integritas ini juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bupati Hi.Agung Ilmu Mangkunegara terkait kedisiplinan kerja, dan tidak melakukan pelanggaran terutama dalam hal hukum.” Ini mencegah terkait Pungli dan terlibat Narkoba.
Sanksi tindakan tegas dikeluarkan jika ada yang melanggar aturan yang ada,”tegas Basirun.(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 17 September 2018






