KOTABUMI-Tercatat sejak Januari – September 2018 sebanyak tiga Warga Negara Asing(WNA), dideportasi Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi. Dikembalikannya ketiga WNA itu, lantaran tidak mengantongi izin tinggal secara resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi Bachtiar mengatakan bahwa tim pengawasan orang asing(PORA) telah menangkap tiga warga negara asing, dan kini telah dideportasi. Mereka berasal dari Negara Malaysia, Thailand dan Negara Bangladesh.
” Masing-masing diamankan di Lampung Barat dan Waykanan,” ujar Bachtiar, di kantornya, Senin (17/9).
Bachtiar menjelaskan ada 37 orang WNA yang tercatat mengantongi izin tinggal terbatas dari pihak imigrasi masing-masing tersebar di beberapa wilayah Provinsi Lampung. Antar lain, di Lampura, Waykanan, Pesisir Barat, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji.”Terbanyak di Kabupaten Waykanan 14 orang asing, dan Pesisir Barat ada 8 orang asing tersebut, rata-rata keperluan berpariwisata dan bekerja ada 19 orang,” katanya.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 18 September 2018






