KOTABUMI– Bersiap, bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) Lampung Utara(Lampura), yang pernah atau sedang manjalani hukuman dalam kasus korupsi. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) segera melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Surat Edaran(SE) 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam SE itu, tegas dikatakan, bahwa ASN atau PNS diberhentikan tidak hormat bila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 itu, yang ditujukan untuk Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Menyikapi itu Bupati Hi. Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan, pihaknya siap dan sangat mendukung langkah yang diambil Mendagri tersebut, sebagai konsekwensi bagi ASN yang melanggar aturan dengan melakukan korupsi. ” Jadi aturan memang harus ditegakan dari awal. Kalau memang ada yang terindikasi dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap(inkrah, Red) melakukan Korupsi, saya sangat mendukung itu(pemberhentian tidak hormat, Red),”cetusnya.(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 19 September 2018






