Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 23 Sep 2018 23:13 WIB ·

Diskes Lampura Tunggu Surat BPOM Terkait Ditahannya 4 Produk Jamu Ilegal


 <span class=Diskes Lampura Tunggu Surat BPOM Terkait Ditahannya 4 Produk Jamu Ilegal"> Perbesar

KOTABUMI-Balai Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) Republik Indonesia(RI) Rabu(19/9) lalu melakukan pemeriksaan terhadap empat sarana distribusi Ilegal di Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Serta menahan empat produk Jamu yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya. Tak mau kecolongan, Dinas Kesehatan(Dinkes) Lampung Utara(Lampura) akan segera melakukan pengawasan sebagai tindaklanjut dari kasus tersebut. Namun Dinkes belum mengetahui jenis jamu tersebut, dan masih menunggu surat resmi dari BPOM.

Kabid Pengawasan Obat dan Makanan Diskes Lampura Heri Sumanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi penyebaran jamu yang diduga Ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut.

Jika Diskes Lampura sudah mendapat surat dari BPOM terkait merek-merek jamu yang diduga berbahaya tersebut, pihaknya akan langsung menyebarkan surat tersebut ke apotik dan toko-toko obat yang ada di Lampura.”Salah satu pencegahan penyebaran Jamu yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya itu, yakni menyebarkan surat dari BPOM ke apotik dan toko obat yang ada di Lampura. Untuk itu, kita sedang menunggu, tapi kita akan tetap lakukan pengawasan,”ujar Heri saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Minggu (23/9).

Heri menjelaskan, jika surat BPOM memerintahkan agar jamu mengandung bahan kimia berbahaya harus disita, pihaknya akan turun langsung bersama BPOM Provinsi dalam rangka mengamankan produk jamu berbahaya tersebut.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pemantauan selama tiga bulan sekali ke apotik dan toko obat yang ada di Lampura.”Kita turun, selain untuk mengecek sarana dan prasarana, kita juga mengecek produk-produk obat/jamu yang tidak boleh dijual bebas. Bahkan untuk menjaga kesehatan konsumen kita pantau juga tanggal kadaluarsa-nya,”jelas Heri.(ria/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 24 September 2018

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

9 JPTP Bakal Diselterkan Bulan Juni Mendatang

21 April 2026 - 10:21 WIB

59 Peserta Ikuti Seleksi Muli Mekhanai /// 2 Pasang Terbaik Akan Mewakili Lampura

20 April 2026 - 13:34 WIB

Sukatno Pantau Langsung Kegiatan TKA SD

20 April 2026 - 11:51 WIB

Setelah Paksu & Sehati, Disdukcapil Lampura Inovasi URC 1803

15 April 2026 - 19:06 WIB

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Headline