KOTABUMI-Balai Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) Republik Indonesia(RI) Rabu(19/9) lalu melakukan pemeriksaan terhadap empat sarana distribusi Ilegal di Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Serta menahan empat produk Jamu yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya. Tak mau kecolongan, Dinas Kesehatan(Dinkes) Lampung Utara(Lampura) akan segera melakukan pengawasan sebagai tindaklanjut dari kasus tersebut. Namun Dinkes belum mengetahui jenis jamu tersebut, dan masih menunggu surat resmi dari BPOM.
Kabid Pengawasan Obat dan Makanan Diskes Lampura Heri Sumanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi penyebaran jamu yang diduga Ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut.
Jika Diskes Lampura sudah mendapat surat dari BPOM terkait merek-merek jamu yang diduga berbahaya tersebut, pihaknya akan langsung menyebarkan surat tersebut ke apotik dan toko-toko obat yang ada di Lampura.”Salah satu pencegahan penyebaran Jamu yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya itu, yakni menyebarkan surat dari BPOM ke apotik dan toko obat yang ada di Lampura. Untuk itu, kita sedang menunggu, tapi kita akan tetap lakukan pengawasan,”ujar Heri saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Minggu (23/9).
Heri menjelaskan, jika surat BPOM memerintahkan agar jamu mengandung bahan kimia berbahaya harus disita, pihaknya akan turun langsung bersama BPOM Provinsi dalam rangka mengamankan produk jamu berbahaya tersebut.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pemantauan selama tiga bulan sekali ke apotik dan toko obat yang ada di Lampura.”Kita turun, selain untuk mengecek sarana dan prasarana, kita juga mengecek produk-produk obat/jamu yang tidak boleh dijual bebas. Bahkan untuk menjaga kesehatan konsumen kita pantau juga tanggal kadaluarsa-nya,”jelas Heri.(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 24 September 2018

Diskes Lampura Tunggu Surat BPOM 




