KOTABUMI—Jajaran Sat-Resnarkoba Polres Lampung Utara(Lampura) yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Andri Gutami, berhasil mengamankan AS (24) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, sekira pukul 18.00 WIB, Senin(24/9).
Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Res Narkoba IPTU Andri Gustami mengatakan, penangkapan terhadap warga Jalan Hamami Farial Mega, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi itu, karena masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Tersangka ini ditangkap, karena diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, di Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi.” Penangkapan tersangka, berdasarkan LP/A/IX/2018/Polda Lampung / SPKT Res Lamut,”kata Andri.(fer/her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 26 September 2018






