KOTABUMI—Uang muka proyek Dana Alokasi Khusus(DAK) 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) Kabupaten Lampung Utara(Lampura), ternyata memang mangkrak di Kas Daerah(Kasda) Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Setempat. Namun mangkraknya dana tersebut, karena pihak DPUPR tidak mengajukan pencairan ke pihak BPKAD setempat.
Kepala BPKAD Lampura Desyadi menegaskan, uang muka proyek DAK 2018 memang sudah ada di Kas Daerah.” Dana DAK 2018 sebesar 25 persen dari pusat memang sudah masuk ke Kas Daerah, ” katanya melalui saluran telepon selulernya, Selasa (2/10).
Desyadi menambahkan, untuk mengeluarkan uang muka proyek DAK tersebut, tentu melalui sistem prosedur(sisdur) pengelolaan kuangan daerah.”Untuk mengeluarkan uang ini, harus ada permintaan dari SKPD(DPUPR, Red). Dalam hal ini pak Syahbudin selaku kepala dinasnya,”kata dia.
Namun demikian, lanjut Desyadi, sampai kini pihak DPUPR Lampura belum pernah mengajukan permohonan pencairan uang muka proyek yang bersumber dari DAK 2018 tersebut.”Tidak ada surat permohonan untuk pencairan. Yang ada surat yang ditembuskan ke kita, bahwa dia(Syahbudin, Red) sedang mengajukan pertimbangan hukum (terkait proyek tersebut, Red),”terangnya.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 3 Oktober 2018

DPUPR Tak Ajukan Pencairan Uang Muka 




