KOTABUMI—Para anggota legislatif(aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) yang menjadi calon anggota legislatrif (caleg) pada partai politik(parpol) lain, tidak diperbolehkan mengambil haknya terhitung sejak ditetapkan DCT (Daftar Calon Tetap) per tanggal 20 Septerber 2018.”Setelah ditetapkan DCT, para anggota legislatif yang pindah parpol dinyatakan berhenti,”ujar Ketua DPC PKB Lampura, Tabrani Rajab, Kamis (18/10).
Itu sesuai dengan surat 160/6324/OTDA yang dikirimkan Kementerian Dalam Negeri(Kemendari) kepada Gubernur, dan bupati/walikota se-luruh Indonesia.”Jadi hak-haknya sebagai anggota DPRD sudah diputus. Bahkan yang bersangkutan dinyatakan berhenti dari anggota ,”tegasnya.
Terkait dengan pelantikan, anggota DPRD Lampura hasil PAW akibat pindah parpol, Tabrani menyatakan, surat tersebut sudah berada di Gubernur Lampung, dan menunggu tindaklanjutnya.”Kalau yang untuk PAW, suratnya sudah di Gubernur. Pengganti Samsu Nurman, yakni Ahmad Sampoerna Jaya,”terangnya.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 19 Oktober 2018