Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 24 Okt 2018 21:18 WIB ·

Anggaran OPD Dipangkas Hingga 50 Persen


 Anggaran OPD Dipangkas Hingga 50 Persen Perbesar

KOTABUMI—Agaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tidak dapat melaksanakan sejumlah kegiatan pada tahun 2019 mendatang. Hal itu disebabkan dilakukannya rasionalisasi anggaran. Dimana pagu yang diberikan turun hingga 50 persen dari pagu tahun 2018.

Hal itu terungkap dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara(PPAS) 2019 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampura bersama OPD dalam tiga hari terakhir ini.

Rico Picyono, anggota Banggar DPRD Lampura menuturkan, rata-rata pagu yang diberikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) untuk masing-masing OPD turun drastis. Dengan pagu yang disampaikan TAPD tersebut, maka diyakini OPD hanya dapat melaksanakan kegiatan rutin saja.

Sementara kegiatan lain, termasuk yang berhubungan dengan masyarakat dipastikan ditiadakan.”Dengan pagu anggaran yang berkurang hingga 50 persen, tentu saja OPD tidak dapat melaksanakan kegiatan yang direncanakan. OPD hanya dapat melaksanakan kegiatan rutin semata,”jelas Rico.(her)

Selengkapnya, baca edisi cetak 25 Oktober 2018

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

9 JPTP Bakal Diselterkan Bulan Juni Mendatang

21 April 2026 - 10:21 WIB

59 Peserta Ikuti Seleksi Muli Mekhanai /// 2 Pasang Terbaik Akan Mewakili Lampura

20 April 2026 - 13:34 WIB

Sukatno Pantau Langsung Kegiatan TKA SD

20 April 2026 - 11:51 WIB

Setelah Paksu & Sehati, Disdukcapil Lampura Inovasi URC 1803

15 April 2026 - 19:06 WIB

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Headline