KOTABUMI —Aliran listrik di Sekretariat DPRD Lampung Utara, diputus oleh petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Bumi Agung lantaran menunggak selama enam bulan, dengan total tagihan sebesar Rp 44 Juta. Pemutusan dilakukan sekitar pukul 16.05 WIB kemarin (30/10) oleh tim yang dipimpin Duta Permata Krisna selaku ketua Pelayanan PelangganPLN Rayon Bumi Agung Cabang Kotabumi.
Kepada Radar Kotabumi Duta Permata menjelaskan, Pemutusan aliran listrik di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampura tersebut, terpaksa dilakukan. Sebab kantor wakil rakyat itu telah menunggak selama 6 bulan lamanya, dengan total jumlah tagihan sebesar Rp 44 Juta.
Pemutusan aliran listrik itu didasari perintah dari pimpinannya, agar di kantor sekretariat DPRD yang telah menunggak dilakukan pemutusan. Sebab menurut pimpinannya dalam setiap bulannya sudah memberikan surat penagihan. Kemudian pihaknya juga sudah beberapa kali melayangkan surat teguran untuk segera melunasi tunggakan tersebut.
Namun pihak DPRD belum ada anggaran untuk pembayaran listrik dimaksud. Karenanya terpaksa dilakukan pemutusan aliran listrik dikantor itu.
“Pemutusan aliran listrik di sekretariat DPRD itu hanya bersifat sementara, apabila pihak DPRD telah melunasi tagihan maka akan dilakukan pemasangan kembali,” jelas Duta (fer)
Selengkapnya, baca edisi cetak 31 Oktober 2018






