Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Politik · 31 Okt 2018 21:56 WIB ·

Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Kampanye


 Foto Hery Maulana 
Caption : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Devisi Hukum dan Informasi Tamri Suhairi (tengah) saat menghadiri sosialisasi Pengawasan Kampanye Kepada Stakeholder dan Tokoh Masyarakat., di RM Tarukojaya I, Rabu (31/10).
Perbesar

Foto Hery Maulana Caption : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Devisi Hukum dan Informasi Tamri Suhairi (tengah) saat menghadiri sosialisasi Pengawasan Kampanye Kepada Stakeholder dan Tokoh Masyarakat., di RM Tarukojaya I, Rabu (31/10).

KOTABUMI—Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menggelar sosialisasi pengawasan kampanye ke stakeholder dan tokoh masyarakat. Sosialisasi pengawasan kampanye pada pemilihan umum(Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 itu, dilangsungkan di lantai II Rumah Makan Tarukojaya I Kotabumi, Rabu (31/10).

Hadir sebagai pemateri anggota Bawaslu Provinsi Lampung Devisi Hukum dan Informasi Tamri Suhairi yang didampingi anggota Bawaslu Lampura, Agus Ramdani, Abdul Kholik, Ma’sum Bustomi dan Putri Intan Sari.

Dalam kesempatan itu, Tamri Suhairi menyampaikan beberapa hal penting terkait pengawasan pemilu 2019. Diantaranya, soal keterlibatan Kades dan Aparatur Sipil Negara(ASN) dalam kampanye. Demikian pula soal Alat Peraga Kampanye(APK) dan bahan kampanye lainnya. Seperti besaran dan nilai serta tempat yang dilarang untuk dipasang APK.

Dijelaskan, nilai maksimal setiap bahan kampanye yang boleh dibagikan peserta Pemilu 2019 sebesar Rp 60 Ribu. Ketentuan itu diatur dalam PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu. Bahan kampanye yang dimaksud terdiri dari selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, PIN, dan alat tulis. “Setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang maka nilainya paling tinggi Rp 60 Ribu,” ujarnya.(her/rid)

Selengkapnya baca edisi cetak 1 November 2018

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi