KOTABUMI—Pada tahun 2019 mendatang, pendidikan berlalulintas masuk kurikulum sekolah, dan terdapat dalam mata pelajaran Pendidikan dan Kewarganegaraan(PKN) di seluruh Sekolah Dasar(SD), Sekolah Menengah Pertama(SMP) dan Sekolah Menengah Atas(SMA), serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Lampung Utara(Lampura). Itu setelah ditandatanganinya nota kesepahaman Memorandum of Understanding(MoU) antara Polres Lampura dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) setempat, di aula Gedung Korpri, Selasa (4/12).
Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, tujuan pendidikan berlalulintas di sekolah, agar generasi muda secara sadar mampu mengimplementasikan sistem nilai etika, dan budaya berlalulintas yang aman, santun tertib dan lancar. “ Sehingga diharapkan dapat mengubah prilaku pemakai jalan, menurunkan pelanggaran dan kecelakaan, serta memberikan info lalulintas. Untuk mendukung tujuan itu, perlu pembelajaran teoritis tentang keselamatan lalulintas di sekolah,”ujarnya.
Tampak hadir dan ikut menandatangani MoU dalam kegiatan itu Kepala UPT Disdikbud Wilayah IV Provinsi Lampung Mat Soleh, dan Ketua PGRI Lampura Hi. Asmidi Ismail.
Kepala Disdikbud Lampura, Suwandi menyampaikan, dirinya menyambut baik pembelajaran lalulintas yang dimuat dalam mata pelajaran PKN. Menurut dia, nanti para guru mata pelajaran PKN akan diberikan pendidikan dan latihan(diklat) mengenai lalulintas.”Setelah itu, Dinas Pendidikan akan menganalisa dengan tim, mengenai pokok tertib lalulintas yang masuk dalam pelajaran PKN,” jelasnya.(fer/ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 5 Desembar 2018






