KOTABUMI—Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (4/12). Dari keempat Raperda tersebut, tiga diantaranya merupakan usul inisiatif anggota DPRD. Yakni Raperda Penyelenggaraan Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dan Raperda Pedoman Pemberian Nama dan Sarana Umum.
Sedangkan satu Raperda lagi merupakan usulan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampura yakni Raperda Tentang Perubahan Atas Perda 07/2015 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Herwan Mega wakil ketua DPRD Lampura itu, Agung Utomo juru bicara pengusul inisiatif menjelaskan, ada beberapa hal yang mendasari diusulkannya sejumlah Raperda tersebut. Misalnya pada Raperda Penyelenggaraan Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar, DPRD melihat pentingnya fakir miskin dan anak terlantar memperoleh jaminan atas hak-haknya.
Sehingga, perlu ada aturan yang secara komprehensif untuk penanganan masalah fakir miskin dan anak terlantar. “Landasan hukum yang digunakan diantaranya undang-undang Nomor 04/1979 tentang Kesejahteraan Anak, dan undang-undang 11/2009 tentang kesejahteraan sosial,” jelasnya.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 5 Desember 2018






