KOTABUMI—Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), harusnya sudah menyelesaikan seluruh tunggakan atau hutang yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2017.
Begitu juga dengan pembayaran sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah (APBD) 2018. Sayangnya, meski sudah tinggal tinggal menghitung hari, tahun anggaran 2018 berakhir, namun belum ada tanda-tanda akan dibayarkan.
“Apakah negara ini sudah bangkrut, sehingga tunggakan 2017 yang kembali dianggarkan pada APBD tahun 2018 berikut sejumlah kegiatan tidak dapat dibayarkan?” Tanya Samsi Eka Putra, praktisi hukum Lampura, Kamis (13/12).
Menurut Samsi, beberapa tunggakan yang belum terbayarkan untuk tahun 2017 diantaranya pembayaran PHO dan retensi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berkisar Rp.60 Miliar. Kemudian Anggaran Dana Desa (ADD) selama lebih dari 6 bulan dengan kisaran Rp.8 miliar perbulannya. Lalu beban kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dihanguskan sekitar 4 bulan.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 14 Desember 2018






