KOTABUMI-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara(Lampura), Jumat(14/12) memusnahkan 7.851 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik(KTP-El) Invalid(Rusak).
Pemusnahan KTP Invalid itu menindaklanjuti Surat Edaran(SE) Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-El rusak atau invalid.
Dalam pemusnahan tersebut dihadiri Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik(Kesbangpol) Firmansyah, Kabag Ops Polres Lampung Utara Nelson Manik mewakili Kapolres dan Kabid Penegak Perda Satpol-PP Nizwar.”Pemusnahan KTP-El rusak sebanyak 7.851 keping merupakan cetakan KTP dari tahun 2011 hingga tahun 2013.
Hari ini(Jumat, Red) pemusnahan dilakukan serentak di seluruh Indonesia,”ucap Plt. Kepala Disdukcapil Lampura Tien Rostina, Jumat.(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 17 Desember 2018






