Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 31 Des 2018 12:21 WIB ·

Pihak RSUD Ryacudu Kotabumi Akhirnya Angkat Bicara Terkait Dugaan Malpraktek Yang Dilakukan Jumraini


 <span class=Pihak RSUD Ryacudu Kotabumi Akhirnya Angkat Bicara Terkait Dugaan Malpraktek Yang Dilakukan Jumraini"> Perbesar

  • KOTABUMI — Akhirnya, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi, angkat bicara, terkait dugaan Malpraktek yang dilakukan oleh Jumraini, salah seorang perawat yang bertugas di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS setempat.

Uliya Febriayanti, selaku Kepala Bidang (Kabid) Keperawatan, saat dikonfirmasi sejumlah awak media diruang kerjanya beberapa waktu lalu mengaku, bahwa pihak RS tidak bertanggungjawab atas Praktek Mandiri yang di lakukan Jumraini, karena Jumraini saat melakukan Praktek tersebut sedang tidak bertugas di RS.

 

“Segala macam permasalahan yang menyangkut seorang Perawat di area RS, itu sudah tanggungjawab pihak RS, Namun jika seorang Perawat menemui suatu permasalahan di luar area RS, maka pihak RS tidak bertanggungjawab atas permasalahannya, sebab Surat Izin Perawat (SIP) hanya berlaku, ketika seorang Perawat tersebut sedang bertugas di RS,” ujar Uliya Jumat (28/12) sekira pukul 14.00 WIB.

Dilanjutkannya, Perlu diketahui juga, SIP seorang perawat yang bertugas di RS dan peraktek mandiri di rumah itu berbeda, karena apabila seorang perawat yang melakukan peraktek secara mendiri, itu harus ada seorang Dokter pendamping sebagai penanggungjawab seorang Perawat tersebut, Namun jika seorang Perawat melakukan praktek secara Mandiri tampa di dampingi seorang Dokter selaku penanggungjawabnya, ditambah lagi tidak di lengkapinya surat izin dan Lebel Praktek dari Dinas Kesehatan (Dinkes) maka perbuatan tersebut sudah menyalahi aturan, dan secara hukum itu bisa dikatakan tidak benar. Katanya.

Disinggung mengenai alat Praktek bedah dan Obat-obatan yang dimiliki oleh Jumraini, Uliya mengatakan, Jika obat yang dimiliki oleh Jumraini tersebut merupakan obat dengan dosis ringan, dan itu bisa dimiliki oleh seorang Perawat dalam jumlah yang terbatas, dan dipergunakan hanya untuk keluarganya, obat-obatan tersebut juga bisa diperoleh secara mudah di Apotek terdekat, tanpa resep Dokter,.

“Ketika berbicara mengenai peralatan Bedah yang dimiliki oleh Jumraini, saya sama sekali tidak mengetahuinya. Seharusnya peralatan bedah tersebut memang yang wajib mempergunakannya hanya seorang Dokter Spesialis Bedah, jika peralatan tersebut dimiliki oleh seorang Perawat maupun Bidan yang berada di Pelosok Desa, mereka harus mengantongi izin, dan harus memiliki izin dari seorang Dokter Pendamping selaku Penanggungjawabnya,” ujar Uliya.

Merdatina, selaku Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) dan Wakil Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi menambahkan, Terkait permasalahan yang menyangkut Jumraini selaku salah seorang Perawat di RS setempat, yang di katakan telah melakukan dugaan Malpraktek di kediamannya tersebut, pastinya akan kami pelajari terlebih dahulu kasus tersebut, dan secepatnya akan kami lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“Buat rekan-rekan Media, saya harap bersabar, akan kami pelajari terlebih dahulu, dan secepatnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap Jumraini, untuk mengkonfirmasi ke pihak RS, terkait kebenaran dari informasi tersebut,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Alek remaja berusia 25 tahun, warga Desa Peraduanwaras Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampura, tewas terinfeksi Virus Tetanus, setelah 2 (Dua) hari dari pembedahan Bisul yang terdapat di telapak kaki kiri korban, yang diduga dilakukan oleh Jumraini di teras depan rumah miliknya.

Arima Santika selaku adik kandung korban, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di rumah duka mengaku, menyaksikan peristiwa pembedahan tersebut, “Saya melihat secara jelas bisul yang terdapat di telapak kaki kiri korban, di suntik sebanyak 2 kali, sebelum di robek dengan peralatan bedah yang dimilikinya, setelah dilakan pembedahan tersebut, Jumraini langsung mengikat kaki korban yang telah dibedah tersebut hanya dengan kain kasa saja, tanpa dilakukan penjahitan, setelah itu Jumraini memberikan 4 jenis obat beserta Anti Biotik kepada korban tanpa di lengkapi dengan Resep Dokter,” jelasnya.

Sejauh ini sejumlah awak media mengalami kesulitan untuk melakukan konfirmasi terhadap Jumraini selaku Perawat RSUD Ryacudu, yang diduga telah melakukan Malpraktek tersebut. Dihubungi melalui nomor telepon 08127931xxxx yang biasa digunakannya, dalam keadaan tidak aktif,. Saat dijumpai dikediaman dan tempat kerjanya Jumraini juga belum berhasil di temui. (fer)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

9 JPTP Bakal Diselterkan Bulan Juni Mendatang

21 April 2026 - 10:21 WIB

59 Peserta Ikuti Seleksi Muli Mekhanai /// 2 Pasang Terbaik Akan Mewakili Lampura

20 April 2026 - 13:34 WIB

Sukatno Pantau Langsung Kegiatan TKA SD

20 April 2026 - 11:51 WIB

Setelah Paksu & Sehati, Disdukcapil Lampura Inovasi URC 1803

15 April 2026 - 19:06 WIB

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Headline