KOTABUMI–Kepala Desa Way Melan kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) Riandes, khawatir jika Dana Desa (DD) termin II dan III dicairkan, akan membuat persoalan baru.
Dirinya khawatir, sempitnya waktu mengakibatkan dirinya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan yang telah direncanakan. Itulah sebabnya ia bersama perangkat desa lainnya melakukan rapat penundaan pencairan.
Kemudian sepakat untuk dianggarkan kembali pembangunan dimaksud pada tahun 2019. Konsekwensinya adalah memanfaatkan waktu toleransi yang diberikan pemerintah kabupaten Lampura, yakni hingga Februari 2019. “Saya dan perangkat desa sepakat untuk mengajukan penganggaran kembali DD dimaksud pada tahun 2019. Saya yakin seluruh pembangunan yang telah direncanakan dalam tahun 2018 akan dapat terlaksana tepat waktu,” jelas Rian, Rabu (2/1).
Sebelumnya,Kepala Dinas Pemerintahan Masyrakat Desa(PMD) Wahab kepada awak media menyatakan, hHingga akhir tahun 2018, desa Way Melan Kecamatan Kotabumi Selatan tidak mencairkan Dana Desa(DD) untuk termin II dan III.
Belum diketahui secara pasti alasan desa dimaksud tidak mengajukan proses pengusulan untuk pencairan dana. “Tidak tahu alasannya, yang pasti pihak Desa tidak mengajukan proses pengusulan untuk penyaluran dana,”kata Kepala Dinas Pemerintahan Masyrakat Desa(PMD) Wahab kepada Awak Media, dikantornya Rabu (2/1).(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 3 Januari 2019






