KOTABUMI—Keputusan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara (Lampura), bakal membayar Anggaran Dana Desa(ADD) 2018 dan 2019, secara bertahap, patut diapresiasi. Keputusan itu merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama antara pemerintah setempat, Komisi II DPRD dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lampura, pada Kamis(17/1) lalu.
Namun demikian, perlu untuk diperhatikan, agar keputusan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan. Jangan sampai keputusan itu diambil hanya sebatas janji semata. Sementara kenyataanya tidak dapat dilaksanakan dengan alasan baru yang disampaikan.
”Kita bersyukur dan apresiasi Pemerintah sepakat untuk melakukan pembayaran ADD secara bertahap. Tetapi saya berharap ini benar-benar dilaksanakan. Jangan Cuma sebatas janji saja yang kemudian tidak dilaksanakan sesuai dengan keputusan yang telah diambil,” ujar Dedy Adrianto, anggota DPRD Lampura, Minggu (20/1).
Kekhawatiran ketua DPK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Lampura tersebut bukan tidak berdasar. Sebab Pemkab Lampura sudah seringkali mengumbar janji untuk menyelesaikan tunggakan kepada pihak ketiga. Namun dalam kenyataannya, janji tersebut tidak terealisasi sesuai dengan harapan.”Masih ingat bagaimana pemerintah setempat berjanji untuk menyelesaikan PHO tahun 2017 kepada rekanan. Hingga kini belum seluruhnya terselesaikan,”terang Dedy.(her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 21 Januari 2019






