Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 22 Jan 2019 22:41 WIB ·

PN Kotabumi Eksekusi Ruko Yusanti Meski Ada Perlawanan, Namun Tak Berarti


 Foto Riduan 
1. Juru sita Pengadilan Negeri Kotabumi, saat mengangkut barang-barang dari warung milik Yusanti, di Perempatan Kebun Empat Kotabumi, kemarin(22/1).  2. Endang, suami Yusanti, saat berupaya melakukan perlawanan saat eksekusi ruko miliknya berlangsung, Selasa (22/1).
 Perbesar

Foto Riduan 1. Juru sita Pengadilan Negeri Kotabumi, saat mengangkut barang-barang dari warung milik Yusanti, di Perempatan Kebun Empat Kotabumi, kemarin(22/1). 2. Endang, suami Yusanti, saat berupaya melakukan perlawanan saat eksekusi ruko miliknya berlangsung, Selasa (22/1).

KOTABUMI—Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi melakukan eksekusi terhadap bangunan rumah toko(ruko) milik Yusanti(38) yang terletak di Jalan Sukarno Hatta, tepatnya di perempatan kebun empat, Kelurahan Tanjungharapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Selasa (22/1).

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 110k/PDT 2017 atas perkara perdata nomor 1160 k/perdata/2017 jo nomor 68/perdata/ 2016/Tanjungkarang, Jo nomor : 02/perdata/2016/PN Kotabumi.

Tak hanya ruko dua pintu itu yang dieksekusi pihak pengadilan, namun juga rumah pribadi milik Yusanti, turut menjadi target pihak pengadilan negeri kotabumi. Namun, karena permintaan pihak keluarga, maka tim juru sita menundanya hingga tujuh hari ke depan.

Proses eksekusi berlangsung alot, dan mendapat perlawanan pihak keluarga. Saat itu aparat juru sita pengadilan membongkar ruko dua pintu yang merupakan warung makanan milik Yusanti. Kemudian, seorang pria yang diketahui bernama Endang, yakni suami Yusanti melakukan perlawanan. Sejumlah barang yang sudah diangkut petugas ke luar warung, dibawa kembali olehnya ke dalam warung, sehingga terjadi aksi tarik menarik antara petugas juru sita dengan Endang.”Ini milik kami, mengapa diangkat –angkat!!!,” jerit Endang, sambil membawa masuk barang-barang ke dalam warungnya kembali.

Tak lama berselang, terdengar intruksi dari salah seorang komandan polisi untuk mengamankan situasi.”Amankan semua pihak yang mengganggu jalannya eksekusi,”teriak perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu. Sontak saja, sejumlah anggota polisi berpakaian preman dan lengkap langsung membawa Endang dari lokasi eksekusi.
Selanjutnya, proses eksekusi berjalan lancar, meski masih terdengar sesekali teriak perlawanan dari pihak keluarga saat itu. Pemilik ruko menolak untuk dikesekusi karena menilai proses hukum masih berjalan.

Sumardi selaku juru sita PN Kotabumi mengatakan, bangunan yang menjadi objek eksekusi berupa ruko dua pintu yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan rumah pribadi milik Yusanti. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 110k/PDT 2017 atas perkara perdata nomor 1160 k/perdata/2017 jo nomor 68/perdata/ 2016/ Tanjungkarang, Jo nomor : 02/perdata/2016/PN Kotabumi.”Intinya, kami hanya sebagai pelaksana putusan MA,” katanya.(rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 23 Januari 2019

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Setelah Paksu & Sehati, Disdukcapil Lampura Inovasi URC 1803

15 April 2026 - 19:06 WIB

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Trending di Headline