KOTABUMI—Rendahnya rendemen tebu yang ditetapkan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara(PTPN) 7 Unit Usaha Bungamayang, membuat petani tebu menjerit. Bahkan, banyak diantara petani yang mengalihkan fungsi lahannya untuk komoditi tanaman lain.
Bayangkan jika pada tahun 2014-2016, ketetapan rendeman PTPN7 mencapai 8,19 persen, tetapi mulai tahun 2018 lalu hingga kini rendeman hanya 6 persen. Dengan begitu, petani bukannya untung tetapi malah merugi.
Menariknya rendemen yang ditetapkan PTPN 7 dibawah ketetapan perusahaan swasta lain, seperti pada PT.Gunung Madu dan PSMI berkisar antara 7,5 – 8 persen. Akibatnya, Komisi I dan II DPRD Lampung Utara (Lampura), Kamis (31/1) memanggil pihak PTPN 7 Bungamayang.
Dalam hearing yang dipimpin Ketua komisi II Wansori, didampingi anggota Komisi I Romli, dihadiri pula ketua DPRD Hi. Rahmad Hartono. Sementara dari pihak PTPN 7 Bungmanyang hadir Gunawan, Manager Pabrik Gula(PG) Bungamayang, dan sejumlah petinggi perusahaan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Romli mengatakan jika petani tidak hanya mengeluhkan rendahnya persentase rendemen. Tetapi juga tata kelola pembelian tebu milik petani oleh pihak perusahaan. Dimana, untuk menjual tebu yang telah dipanen harus menunggu giliran pengangkutan. Akibatnya tebu lama berada di lokasi lahan yang membuat rendemen tebu kian rendah.
Romli mensinyalir ada permainan yang dilakukan oknum tertentu dalam praktek penjualan tebu petani tersebut. Sebab, diketahui kapasitas tampung pabrik perhari mencapai 7 ribu ton, sementara tebu yang diterima perusahaan dari petani hanya berkisar 3-4 ribu ton. Itu artinya perusahaan kekurangan produksi tebu.”Tetapi mengapa petani harus antri untuk menjualnya(tebu, Red) ke perusahaan, kami melihat ada permainan yang mengindikasikan pidana,” ujar Romli.(her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 1 Februari 2109






