KOTABUMI–Keberadaan tenda-tenda pedagang kaki lima di sepanjang ruas Jalan Triodeso dan Jalan Pemuda Kotabumi Kabupaten Lampung Utara(Lampura) yang dibangun oleh Pemerintah Daerah sejak medio 2015 lalu, selain menimbulkan kesan kumuh dan macet, juga mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Diantaranya akses kendaraan menuju ke tempat tinggal masyarakat seputaran kedua ruas jalan tersebut tertutup oleh bangunan tenda-tenda para pedagang kali lima(PKL).
”Seandainya terjadi bahaya kebakaran, ini tentu akan sangat menyulitkan akses kendaraan pemadam kebakaran mencapai lokasi kami. Sejauh ini pihak Pemda setempat terkesan menutup mata dengan keberadaan tenda-tenda tersebut,”ujar Herwansyah Koordinator Masyarakat sekitar terdampak dari keberadaan PKL Kotabumi, kemarin(19/2).
Menurut Herwansyah, bila tidak ada tindakan nyata oleh pihak terkait atas permasalahan tersebut, maka dalam waktu dekat masyarakat akan menghadap pihak Pemkab lampura untuk meminta agar dapat melakukan penataan dan merelokasi para PKL yang menempati tenda kaki lima dikedua ruas jalan dimaksud.
Karena, selain menimbulkan dampak kemacetan dan kumuh dalam lingkungan Kota Kotabumi, juga disinyalir kebijakan Pemkab Lampura jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya UU 38/ 2004, Tentang Jalan, UU 22/ 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan, Peraturan Pemerintah(PP) 34/ 2006 Tentang Jalan, dan Peraturan Daerah(Perda) 08/2009 Tentang Tata Ruang dan Keindahan Kota.
Herwansyah yang didampingi Faisal dan Farhan juga warga setempat, menuturkan sungguh ironis, pemandangan berbeda tampak pada sisi lain di dalam komplek Pasar Pagi Kotabumi yang dibangun Pemkab sebelumnya.”Kini kondisinya terbengkalai dan sangat memperihatinkan, tampak dalam pengamatan kami 75 persen bangunan kios, toko, dan amparan rata-rata kosong tidak berpenghuni,”kata dia.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 20 Februari 2019

Warga Keluhkan Keberadaan PKL di Jalan Triodeso dan Pemuda 




