KOTABUMI — Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat-intelkam) Kepolisian Resort Lampung Utara (Polres Lampura) akhirnya berhasil meringkus 1 (Satu) orang pelaku yang terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian, kemarin, (23/2) sekira pukul 12.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus tersebut adalah, Johan (40) Bin Agus, warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampura. “Pelaku diamankan pada saat sedang berada di seputaran Tugu Payan Mas Kotabumi, selain pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 unite Handphone milik pelaku,” ujarnya kemarin (24/2) sekira pukul 17.00 WIB.
Lanjutnya, pelaku diamankan berkat pelimpahan laporan dari Polda Lampung ke Polres Lampura, atas laporan dari pihak PT Prima Perkasa Sukses Makmur (PPSM) yang tertuang dalam LP/B-1797/XI/2018/PLD LPG/ SPKT, tentang tindak pidana Pencurian, pada 27 November 2018.
Dalam penyelidikan atas laporan tersebut, diketahui dari rekan pelaku, saat itu pelaku sedang berada di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Mendapat informasi tersebut Tim gabungan berusaha untuk memancing pelaku untuk keluar dari persembunyiannya. “Al hasil usaha yang dilakukan tersebut berbuah manis, dan pelaku akhirnya berhasil diamankan di seputaran Tugu Payan Mas Kotabumi,” bebernya.
Saat disinggung mengenai Kronologis kejadian, Donny mengungkapkan, saat itu Jumat 23 November 2018, PT Prima Perkasa Sukses Makmur, mengirimkan pupuk NPK sebanyak 800 Bags dari Kecamatan Panjang Provinsi Lampung, dengan tujuan Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) . Akan tetapi ditengah perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampura, pelaku yang merupakan sopir dari kendaraan tersebut malah menurunkan setengah muatan tanpa sempengetahuan pihak PT, sehingga pihak PT mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 130 juta, atas kejadian tersebut pihak PT melapor ke Mapolda Lampung, jelasnya. (fer)