KOTABUMI — Berakhir sudah pelarian Hariyanto (23) warga Desa Binakarsa, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dalang pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas,red). Diketahui Hariyanto merupakan 1 (Satu) dari 4 pelaku Curas yang berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, di tempat persembunyiannya, yang terletak di Desa Sukanegara, Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Kamis kemarin (28/2) sekira pukul 21.40 WIB.
Pelaku yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO,Red), setelah sebelumnya melakukan tindakan pidana Curas terhadap korbannya, Yeti Sriwahyuni (36), warga Desa Pagargading, Kecamatan Blambangan Pagar, tahun lalu. Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur yang tepat mengenai ke 2 kaki pelaku, sebanyak 2 kali. Tindakan tegas tersebut terpaksa di lakukan, lantaran saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan aktif, dan di khawatirkan perlawanan pelaku dapat mengancam keselamatan petugas, ujar Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono kemarin.
Dilanjutkannya, penangkapan pelaku setelah pihaknya terlebih dulu meringkus 3 orang rekannya yang telah melakukan tindak pidana Curas yang terkenal cukup sadis, selain itu pelaku juga tidak segan melukai korbannya, dengan Senjata Api Rakitan (Senpira). Para pelaku merupakan jaringan Lintas Kabupaten, wilayah sasarannya adalah Kabupaten Pesawaran, Tanggamus, dan Lampura.
“Pelaku ini kita tangkap berdasarkan laporan korbannya yang tertuang dalam LP/15 -B /I /2018/RES LU/SEK Abung Selatan, pada 22 januari 2018. Serta dari hasil pengembangan dan peyidikan rekan pelaku yang terlebih dulu di ringkus,” ujarnya.
Tambahnya, pelaku yang sudah ditangkap terlebih dulu diantaranya, Arya Erwin, Hendri Lestari, sementara untuk tersangka Abdilah Nurdin saat ini sudah perkaranya di limpahkan kekejaksaan Negeri Lampura dan telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Kotabumi dengan nomor Perst/Pen.Pid/2018/PN Kbu pada 23 Januari 2018 silam.
“Saat ini pelaku telah di amankan ke Mapolsek Abung Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara,” paparnya. (cw9/fer)