KOTABUMI—Ratusan petani plasma dan kemitraan PT. Amanjaya di Desa Negara Batin 2 Kecamatan Sungkai Utara, pertanyakan keberadaan sertifikat tanah yang diagunkan pada perusahaan tersebut. Sebab, meskipun sudah melunasi tanggungan hutang mereka, sertifikat yang dijadikan jaminan, belum juga mereka terima. Karenanya, kepala desa setempat, Sarpudin Zohri menggelar pertemuan antara para petani plasma dan kemitraan itu, bersama perwakilan PT.Palm Lampung Persada anak perusahaan PT.Aman Jaya, dibalai desa Negara Batin 2, Minggu (17/3). Hadir pula Nerozely Agung Putra Kunang, anggota komisi I DPRD Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan itu Mukidam salah seorang petani mitra menceritakan, jika dirinya memperoleh pinjaman sebesar Rp 70 juta dengan jaminan serftifikat tanah miliknya. Selama tiga tahun dirinya terus mengangsur yang jika ditotal sebesar Rp 93 juta dari sebesar Rp 97,3 juta yang harus dibayar.
Dengan kata lain, tanggungan hutangnya tinggal sebesar Rp 4,3 juta. Namun ketika hendak dilunasi, lantaran ia ingin mengambil sertifikat yang dijadikan borg(jaminan), uangnya itu tidak diterima. “Sampai 3 hari uang saya, tidak juga kunjung diterima, alasannya tunggakan hutang saya masih Rp 102 juta,” ujar Mukidam.
Lain lagi dengan Sudarso petani plasma yang menyebutkan dirina sudah 2 kali mengambil pinjaman pada perusahaan tersebut. Pertama ia meminjam sebesar Rp 15 juta dengan agunan sertifikat tanahnya. Setelah lunas dia meminjam kembali sebesar Rp 35 juta.”Sekarang sudah lunas, tetapi sertifikat tanah saya belum dikebalikan,” jelas Sudarso.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 18 Maret 2019






