KOTABUMI–Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji(BPIH) tahun 2019 telah diputuskan melalui keputusan presiden(Kepres) 08/2019, yakni sebesar Rp 34.987.280. Jumlah tersebut dapat dibayar dalam dua tahapan oleh masing-masing Calon Jemaah Haji(CJH).”Kita lakukan dua tahapan pelunasan. Pertama untuk mereka yang berhak lunas, dan masuk dalam estimasi pelunasan keberangkatan tahun 2019. Kedua, diperuntukkan khusus bagi CJH penggabungan, dalam hal ini suami istri, anak dan orang tua,”ujar Kasi Penyelenggaraan haji dan Umroh Kementerian Agama(Kemenag) Lampung Utara(Lampura), Selasa(19/3).
Selain untuk CJH penggabungan, lanjut Herman Ali, CJH usia lanjut yang namanya keluar untuk keberangkatan Tahun 2019, atau calon jamaah yang sudah berstatus haji juga melunasi BPIH pada tahap kedua.”Jadi CJH usia lanjut atau CJH yang sudah berstatus haji dan namanya keluar untuk diberangkatkan tahun ini, juga melunasi pada tahan kedua,”ulasnya seraya menyebut waktu pelunasan dimulai Selasa(19/3)-Senin(15/4).
Para CJH yang hendak melunasi BPIH diwajibkan membawa bukti penyetoran awal BPIH, buku tabungan, dan sisa uang pelunasan BPIH itu sendiri.”Bila tidak melunasi BPIH hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan dianggap mengundurkan diri dan akan digantikan nomor urut yang ada di bawahnya. Namun, kita terus lakukan upaya agar bisa dilakukan pelunasan,”kata Herman Ali.
Ditambahkan, total jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 2019 sekitar 511 orang, dengan dibagi dalam dua kelompok terbang(kloter). Satu untuk kloter penuh dan satu untuk kloter gabungan.“Saya berharap kepada para CJH untuk selalu menjaga kesehatan, serta tidak terlalu bergantung pada orang lain saat pelaksanaan ibadah haji nanti,”pungkasnya.(cw9/rid)

Pembayaran BPIH Dalam 2 Tahapan 




