KOTABUMI — Berbekalkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, team operasi nasional satuan reserse narkoba kepolisian resort lampung utara, akhirnya berhasil meringkus 1 (Satu) orang pengedar narkoba golongan satu jenis shabu shabu dikediamannya, Selasa (19/3) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, Identitas pelaku yang merupakan pengedar narkoba tersebut adalah, Imran (53) Bin M Tahir, warga Dusun Gunung Labuhan, Kelurahan Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar.
Pelaku diamankan team Opsnal, saat berada dikediamannya, selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 7 paket shabu ukuran kecil seberat 2,71 gram, 1 paket sedang shabu ukuran sedang seberat 6,8 gram, jika di uangkan BB Shabu tersebut seharga Rp 6 juta, tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 2 linting ganja kering siap pakai, 5 plastik klip warna bening, 3 buah tabung kaca (Pirex), dan 1 lembar kertas papir, ujarnya Rabu (20/1) sekira pukul 11.35 WIB.
Ditambahkannya, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan telah lama menjadi target operasi pihaknya. Selain itu, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang alat bukti, dengan cara melemparkannya ke atas lemari yang terdapat di kediamannya tersebut. Berkat ke cermatan teamnya BB yang sempat dibuang pelaku, akhirnya berhasil ditemukan.
Saat dilakukan interogasi oleh anggotanya di Mapolres Lampura, pelaku mengakui barang haram tersebut di dapat dari salah seorang bandar, yang berada di Kabupaten Lampung Tengah.
“Kini pelaku beserta alat buktinya telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 111, 112 ayat (2), dan atau pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009, tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Andry. (fer)