Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 16 Apr 2019 14:07 WIB ·

Woooow, Eks Wabup Lampura Dilaporkan Kepolisi


 Woooow, Eks Wabup Lampura Dilaporkan Kepolisi Perbesar

KOTABUMI — Lantaran tidak kunjung mengembalikan 4 (Empat) mobil dinas yang pernah di gunakannya saat menjabat, mantan Wakil Bupati (Wabub) Sri Widodo akhirnya dilaporkan ke aparat kepolisian, terkait penggelapan‎ Kendaraan Dinas (Randis,Red), Senin (15/4) sekira pukul 20.30 WIB.

Diketahui, laporan tersebut dilakukan oleh ‎Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) Desyadi, yang di wakili oleh A. Riskal Fistiawan, selaku Kepala Bidang (Kabid) Investasi Aset, BPKA Pemkab setempat, dengan di dampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Lampura, Hendri SH., MH.

Dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, usai membuat laporan diruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Lampura A. Riskal Fistiawan didamping Kabag Hukum Sekkab Lampura, Hendri mengatakan, pada saat menjabat sebagai Wabub, Sri Widodo mendapat  5 unit mobil dinas. Namun, setelah habis masa jabatannya yang bersangkutan (Sriwidodo,Red) hanya mengembalikan mobil Toyota Fortuner warna hitam BE 2 J saja. Sedangkan 4 mobil dinas yang terdiri dari Toyota Innova warna putih BE 2334 JZ, Toyota Innova warna hitam BE 234 JZ, Suzuki Vitara warna hitam BE 1023 JZ, dan Isuzu Panther BE 1029 JZ‎‎, ke 4 mobil dinas tersebut hingga saat ini tidak jelas keberadaannya.

Menurut dia, berbagai upaya yang sudah dilakukan pihaknya dengan melakukan upaya persuasif, tapi tidak ada tanggapan. Selanjutnya pihaknya telah 3 kali melayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk segera mengembalikan ke 4 mobil dinas itu. Sayangnya, sampai sekarang ini masih belum ada respon.

“Jadi, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum lantaran upaya persuasif yang mereka lakukan berulang kali tidak kunjung membuahkan hasil,” Kata dia.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014‎ tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Nomor 132.18-398 tahun 2019 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Lampura, seluruh aset yang melekat pada jabatan wakil bupati harus segera dikembalikan usai masa jabatan berakhir.

“Keempat mobil dinas ini juga akan digunakan untuk menunjang kelancaran wakil bupati yang baru,” terangnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Lampura, Hendri mengungkapkan bahwa, pengembalian ke 4 mobil dinas itu wajib dilakukan oleh yang bersangkutan. ‎Alasannya selain yang disebutkan di atas, ke 4 mobil itu masih tercatat sebagai aset daerah.

Apabila mobil tersebut  tidak dikembalikan di khawatirkan akan menjadi temuan dan persoalan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apalagi saat ini, BPK sedang melakukan pemeriksaan rutin di Pemkab Lampura.

“Untuk sementara ini, ‎tuduhan yang dikenakan ialah penggelapan aset dan pasal 2 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

Terpisah, Kasat Reserse Kriminal AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, saat dikonfirmasi diruang kerjanya tampak membenarkan perihal laporan tersebut, LP/258/B/IV/2019/POLDA LAMPUNG/RES LU, tentang tindak pidana Penipuan dan penggelapan.

Saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap Lidik, dan secepatnya, pihaknya akan memanggil saksi ahli dari pemkab Lampura yaitu Kabid Aset Pemkab setempat, yang membenarkan bahwa, mobil mobil tersebut memang ada dan tertera dalam aset pemerintah, ujarnya.

Saat ditanya terkait pasal yang akan diterapkan jika terbukti bersalah, Kasat Reskrim menjelaskan, dalam kasus tersebut akan kita terapkan dengan pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), No 31/1999, sebagaimana telah dirumahnya dalam UU Tipikor No 20/2001 ayat (2) tentang memperkaya diri sendiri.

“Namun kedua pasal tersebut akan di lakukan gelar perkara terlebih dahulu, apakah naik di Tipu Gelap atau di Tipikornya. Nanti akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu,” bebernya. (fer)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pangdam III Siliwangi Puji HMTN-MP: Penanaman Jagung Hibrida di Sukabumi Jadi Tonggak Ketahanan Pangan

25 Agustus 2025 - 09:13 WIB

Hari Ini HMTN-MP Gelar Penanaman Perdana Jagung Hybrida di Sukabumi

24 Agustus 2025 - 12:53 WIB

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Sidak KLHK di Serang, PJS Desak APH Tangkap Pelaku Kekerasan

22 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Sat Reskrim Polres Lampura Terbaik se Polda Lampung, Ini Kata Ketua PWI Lampura

20 Agustus 2025 - 16:22 WIB

PJS dan Pussenif TNI-AD Siap Bangun Sinergi Baru

15 Agustus 2025 - 11:03 WIB

BAZNAS RI Empat Tahun Pertahankan Top Brand

13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Trending di Headline