Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 22 Apr 2019 20:25 WIB ·

Woooow, Oknum PNS Nyabu Dibekuk Bersama Rekannya


 Woooow, Oknum PNS Nyabu Dibekuk Bersama Rekannya Perbesar

KOTABUMI — Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperum & KP) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pembkab Lampura) di bekuk Team Operasi Nasional (Opsnal) Satuan Reserse (Sat-res) Narkoba Polres Lampura, saat sedang asik mengkonsumsi Narkoba golongan satu jenis shabu-shabu (SS) bersama rekannya di kediamannya, Sabtu (20/4) sekira pukul 12.00 WIB.

Tentu, dengan tertangkapnya MS (35) Bin MK, warga jalan Lada, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, yang diketahui merupakan oknum PNS di Disperum & KP tersebut, membuat daptar panjang oknum PNS yang terlibat dalam kasus Narkoba.

Menurut Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono, saat di konfirmasi sejumlah awak media, di Mapolres setempat, selain pelaku MS (PNS,Red) pihaknya juga berhasil mengamankan salah seorang rekannya, yaitu ISC (33) Bin HA, warga jalan Komplek Puri Intan, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi. Ke 2 pelaku di amankan berikut Barang Bukti (BB) berupa 1 paket kecil shabu, ujarnya Senin (22/4) sekira pukul 13.49 WIB.

Ditanya terkait Kronologis penangkapan, Kapolres mengatakan, penangkapan ke 2 pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah, bahwasanya di kediaman pelaku seringkali di jadikan tempat dan ajang untuk berpesta narkoba, laporan tersebut tertuang dalam LP/263-A/IV/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES, tentang Narkotika.

“Kini para pelaku berikut alat buktinya, telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya para pelaku akan di jerat dengan pasal 127 UU No 35/2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” terangnya.  (fer)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Setelah Paksu & Sehati, Disdukcapil Lampura Inovasi URC 1803

15 April 2026 - 19:06 WIB

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Trending di Headline