KOTABUMI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih terus melakukan berbagai upaya mensejahterakan masyarakatnya dengan cara menyampaikan usulan program rumah tidak layak huni(RTLH) kepada Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Sosial(Dinsos) Lampura M. Erwinsyah, mengatakan, pihaknya telah berupaya secara maksimal mengajukan usulan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Namun, sudah dipastikan untuk tahun 2019 ini bantuan tersebut belum dapat direalisasikan karena program tersebut diberikan secara bergilir.”Khusus program RTLH untuk tahun ini belum dapat terealisasi, karena program itu sifatnya diberikan secara bergilir,”ujarnya.
Meski program RTLH tidak dapat direalisasikan melalui dinas sosial tahun 2019, lanjut Erwin, tapi pembangunan rumah tidak layak huni dapat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman(DPKP).”Untuk jelasnya bisa dikonfirmasikan dengan mereka,” saran Erwin.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 21 Mei 2019






