KOTABUMI—Meski sama-sama melakukan indisipliner, namun perlakukan berbeda diberikan kepada 5(lima) anggota satuan polisi pamong praja(Sat Pol-PP), yang kedapatan indisipliner saat digelarnya inspeksi mendadak(sidak) bupati akhir Desember 2018 lalu. Untuk dua orang tenaga Tenaga Harian Lepas(THL) dimutasikan ke kecamatan, sementara untuk tiga orang tenaga kerja sukarela(TKS) belum jelas nasibnya. Padahal dalam sidak itu, jelas perintah bupati, kelimanya akan diberhentikan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampung Utara(Lampura) Abdurahman, membenarkan adanya pengajuan berkas dari Badan Sat Pol-PP Lampura ke pihaknya. “Iya benar, kita telah menerima pengajuan berkas mutasi dua oknum THL yang dinas di Sat Pol-PP tersebut, melalui Plt Kasat Pol-PP yang lama tahun 2018 lalu,”ujarnya, saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, sekitar pukul 11.46 WIB, Senin (20/5).
Meski begitu, Abdurahman mengatakan, berkas pengajuan tersebut adalah pengajuan mutasi untuk dua oknum THL, dan bukan berkas pengajuan pemberhentian seperti yang terdengar selama ini.
Rencananya, lanjut Abdurahman, Senin (20/5), pihaknya akan melayangkan surat mutasi tersebut kepada Kasat Pol-PP agar dapat segera di proses pemindahan tugasnya.”Untuk Bambang Sutejo di mutasikan ke Kantor Kecamatan Kotabumi, dan untuk Ahmad Oktariadi, dimutasikan ke kantor Kecamatan Kotabumi Selatan,”imbuhnya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 21 Mei 2019

2 THL Dimutasi, 3 TKS Tidak Jelas 




