KOTABUMI — Akhirnya empat dari lima unit mobil dinas mantan Wakil Bupati(Wabup) Lampung Utara (Lampura) H. dr. Sri Widodo dikembalikan ke Mapolres Setempat.
Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, saat dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan perihal pengembalian Kendaraan Dinas(Randis) tersebut. “Iya benar, kita telah berhasil mengamankan empat unit Randis milik mantan Wakil Bupati Lampung Utara tersebut,” ujarnya Selasa (21/5).
Dilanjutkan, mobil-mobil tersebut ada yang dikembalikan ke Pemda, dan ada juga yang diserahkan secara langsung oleh mantan sopir(driver) pribadinya ke Mapolres Lampura.
Adapun jenis mobil dinas yang telah diserahkan tersebut adalah, Toyota Fortuner warna hitam BE 2 J, Toyota Innova warna putih BE 2334 JZ, Toyota Innova warna hitam BE 234 JZ, dan Suzuki Vitara warna hitam BE 1023 JZ. Sedangkan satu unit Randis merk Isuzu Panther BE 1029 JZ??, hingga saat ini belum dikembalikan, dan sedang dicari keberadaannya.
”Saat ini perkara tersebut, sedang kita tangani, setelah dilakukan gelar perkara secepatnya akan ditetapkan tersangkanya, sesuai dengan unsur-unsur pasal yang akan diterapkan,” ujarnya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 22 Mei 2019






