KOTABUMI – Bersamaan dengan diterimanya surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mulai membuka posko layanan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), yang telah dimulai sejak Rabu (22/5).
Sekertaris Disnakertrans Lampura Imam Hanafi mengatakan, posko tersebut nantinya digunakan sebagai sarana pelayanan pengaduan bagi para yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan di tempatnya bekerja.
”Bila ada yang melapor ada perusahaan yang lalai tidak membayar THR, maka kita akan keluarkan catatan, untuk direkomendasikan sebagai bahan pertimbangan pemberiaan sanksi bagi pihak perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya membayar THR para karyawan. THR itu, kewajiban perusahaan seperti tertuang dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku,”ujar Imam Hanafi, kepada Radar Kotabumi, di ruang kerjanya, Rabu (22/5).(cw9)
Selengkapnya, baca edisi cetak 23 Mei 2019






