KOTABUMI – Lantaran tak kunjung menerima uang honor hampir selama lima bulan lamanya di tahun 2019, Rizki Mustakim, salah satu staf Tenaga Kerja Sukarela(TKS) di lingkungan kantor sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) meluapkan kekesalannya di akun Facebook(FB) miliknya.
Dikutip dari laman akun Facebook atas nama Rizki Ghazali, yang kemudian diketahui bernama Rizki Mustaqim, dalam tulisan itu dirinya terlihat mempertanyakan uang honor kegiatan selama lima bulan yang belum juga diterima sampai dengan saat ini.
”Cukup sembilan bulan selama tahun 2018 keringat kami tak dibayar. Jangan sampai lima bulan ini keringat kami kalian abaikan. Serta potongan 100 ribu anggota dewan/anggota staf teknis 2018 kalian alihkan kemana pak SEKWAN ? ” seperti itulah puncak kekesalan yang diluapkan TKS yang bekerja sebagai salah satu staf di Bagian Persidangan kantor DPRD Lampura.
Menanggapi itu, Sekertaris DPRD Lampura Hi. Adrie menyatakan, dalam salah satu point perjanjian yang tertuang di dalam SPT yang diterbitkan oleh Kepala Bagian(Kabag) Umum DPRD Setempat, TKS tidak berhak diberi gaji, honor dan lain-lain yang berkenaan tunjangan keuangan. Hanya tenaga honor daerah yang berhak menerima uang tersebut.”Jadi sesuai SPT, dari awal mereka sudah mengetahui itu. Kalaupun ada uang honor kegiatan, itu hanya berdasarkan kebijakan bagian yang membidangi kegiatan,” jelasnya.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 17 Juni 2019






