KOTABUMI—Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Anton Sudarmono, calon anggota legislative(caleg) Partai Amanat Nasional(PAN) Lampung Utara (Lampura), harus disikapi dengan serius. Baik oleh aparatur kepolisian maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Agar persoalannya menjadi jelas, kemudian mengambil langkah tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Aparat Kepolisian dan Bawaslu harus serius sikapi persoalan ini. Apalagi kasus tersebut sudah sangat viral khususnya pada masyarakat Lampura,”tegas Iwansyah Mega, praktisi hukum dari LBH Menang Jagad, Senin (17/6).
Menurut Iwan, dengan adanya klarifikasi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi Wlayah VII dan Rektor Universitas Darul ‘Ulum Jombang, indikasi adanya pemalsuan Ijazah tersebut semakin mengkuat.
Sementara Ijazah dimaksud dipergunakan oleh yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg dan tercantum dalam surat suara. Dengan kata lain Ijazah tersebut dipergunakan sebagai kelengkapan dokumen ketika menjadi caleg. Karenanya, jika benar bahwa ijazah tersebut palsu yang bersangkutan telah melakukan pidana pemalsuan dokumen. “Tentunya ada sanksi hukum yang harus diterima oleh yang bersangkutan akibat perbuatannya itu,”ujarnya.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 18 Juni 2019

Kepolisian dan Bawaslu Diminta Serius 




