KOTABUMI – Realisasi pendapatan asli daerah(PAD) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) dari sektor retribusi pelayanan parkir sampai akhir triwulan II bulan juni 2019, telah mencapai angka Rp 72 juta atau 51,43 persen dari realisasi target yang sebesar Rp 140 juta.
Kepala Dishub Lampura Hi. Basirun Ali, menjelaskan, ada empat jenis sumber penerimaan pendapatan pihaknya, yakni retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor(PKB), retribusi terminal, serta retribusi izin trayek.
”Karena satu dan lain hal, dari empat sumber tersebut hanya retribusi pelayanan parkir yang sampai kini bisa dilaksanakan secara maksimal,”imbuhnya.
Untuk periode triwulan kedua, lanjut Basirun, retribusi dari sektor parkir sudah diangka 51,43 persen dan dirinya optimis hingga akhir tahun 2019 target dapat terpenuhi.”Saya optimis, target terpenuhi 100 persen tahun 2019 ini,”timpalnya.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Juli 2019






