KOTABUMI-Bagi masyarakat yang sudah sejahtera atau orang kaya, yang dengan sengaja memalsukan data kemiskinan untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, bakal terancam pidana penjara selama 2(dua) tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Sosial(Dinsos) Lampung Utara(Lampura) Muhammad Erwinsyah, S.STP., M.Si, Senin (8/7).
”Hal ini tercantum pada pasal 42, Undang-Undang 13/2011, tentang penanganan pakir miskin,”ujarnya kepada Radar Kotabumi.
Sementara pada pasal 43 undang-undang yang sama pada ayat 1 dikatakan, setiap orang atau korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana yang bersumber dari APBN, APBD, dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan, dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
”Maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Demikian juga dengan pihak korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp750 juta,”tegasnya.
Untuk itu, lanjt Erwin, dirinya berharap pihak desa dapat benar-benar melakukan pendataan, sehingga dapat tepat sasaran.”Jadi kita harapkan bantuan sosial dari pemerintah ini dapat tepat sasaran,”kata dia.
Lebih lanjut, Erwin menyebut, pihaknya hingga kini terus melakukan pendataan terkait masyarakar miskin yang tidak tercover dalam Basis Data Terpadu(BDT) Kementerian Sosial(Kemensos) RI.”Sesuai perintah pak Bupati(Hi. Agung Ilmu Mangkunegara, Red), agar Dinsos melakukan pendataan, sehingga bantuan sosial seperti KIS-PBI bisa tepat sasaran,”imbuhnya.(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 9 Juli 2019






