Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 8 Jul 2019 20:34 WIB ·

Dapat Bansos, Orang Kaya Terancam Pidana 2 Tahun Penjara


 Dapat Bansos, Orang Kaya Terancam Pidana 2 Tahun Penjara Perbesar

KOTABUMI-Bagi masyarakat yang sudah sejahtera atau orang kaya, yang dengan sengaja memalsukan data kemiskinan untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, bakal terancam pidana penjara selama 2(dua) tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Sosial(Dinsos) Lampung Utara(Lampura) Muhammad Erwinsyah, S.STP., M.Si, Senin (8/7).

”Hal ini tercantum pada pasal 42, Undang-Undang 13/2011, tentang penanganan pakir miskin,”ujarnya kepada Radar Kotabumi.

Sementara pada pasal 43 undang-undang yang sama pada ayat 1 dikatakan, setiap orang atau korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana yang bersumber dari APBN, APBD, dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan, dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

”Maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Demikian juga dengan pihak korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp750 juta,”tegasnya.

Untuk itu, lanjt Erwin, dirinya berharap pihak desa dapat benar-benar melakukan pendataan, sehingga dapat tepat sasaran.”Jadi kita harapkan bantuan sosial dari pemerintah ini dapat tepat sasaran,”kata dia.

Lebih lanjut, Erwin menyebut, pihaknya hingga kini terus melakukan pendataan terkait masyarakar miskin yang tidak tercover dalam Basis Data Terpadu(BDT) Kementerian Sosial(Kemensos) RI.”Sesuai perintah pak Bupati(Hi. Agung Ilmu Mangkunegara, Red), agar Dinsos melakukan pendataan, sehingga bantuan sosial seperti KIS-PBI bisa tepat sasaran,”imbuhnya.(ria/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 9 Juli 2019

 

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline