KOTABUMI—Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya memiliki Universitas. Itu setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang perubahan status menjadi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMK). SK tersebut merupakan tindaklanjut dari SK Kemenristekbud No. 447/KPT/I/2019 tentang Perubahan status pengabungan dua Perguruan Tinggi.
Yakni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhamadiyah Kotabumi dan Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhamadiyah Kotabumi menjadi Universitas Muhamadiyah Kotabumi (UMK).

Caption foto: Didiek R. Mawardi (tengah) didampingi Suwardi (kiri) , saat memberikan penjelasan seputar berdirinya UMK diruang kerjanya, Selasa (9/7)
“Alhamdulilah perjuangan panjang kita membuahkan hasil, kini telah berdiri UMK yang memiliki 4 fakultas,” terang Didiek R. Mawardi ketua Tim Penggabungan STIH dan STKIP menjadi UMK, diruang kerjanya, Selasa (9/7).
Didiek yang didampingi Suwardi wakil ketua STIH M Kotabumi menuturkan, keempat fakultas dimaksud adalah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS), Fakultas Pertanian dan Peternakan (FPP) dan Fakultas Teknik dan Komputer (FTK). Adapun masing masing fakultas memiliki jurusan.(ndo/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 10 Juli 2019






