KOTABUMI — Hampir di seluruh Pengadilan Agama (PA) yang ada di Indonesia, dari total persen perkara yang ditangani, kisaran 70 persen diantaranya merupakan perkara perceraian. Seperti yang disampaikan Asep Ridwan Hotoya selaku Hakim Pratama Utama yang juga Humas Pengadilan Agama(PA) Kotabumi, belum lama ini.
” Untuk di Lampura, seperti juga di tempat lainnya 70 persen perkara yang kita terima adalah perkara perceraian. Di sini (Lampura, Red) didominasi dari pihak istri yang melakukan gugatan,” ujar Asep Ridwan Hotoya.
Masih kata Asep, gugatan perceraian yang diperkarakan, faktor penyebab yang paling dominan adalah terkait masalah kesenjangan perekonomian keluarga.”Jika ditelisik secara lebih mendalam, faktor ekonomi itu indikator utama penyebabnya. Dikarenakan suami kurang memberi nafkah ekonomi kepada istri karena malas bekerja,”katanya.
Selain itu ditemukan juga di sejumlah kasus, perceraian akibat suaminya berpenghasilan kecil dan istri tidak bisa bersabar dalam menghadapi dan mengatasi keadaan.
Meski demikian, terang Asep, hal yang paling mendasar sehingga memicu timbulnya prahara dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian disebabkan kurangnya iman yang menjadi pedoman hidup bagi pasangan suami istri(Pasutri) yang berperkara tersebut.”Faktor lainnya yang paling dikhawatirkan dalam hal pemicu angka perceraian di Lampura, yakni yang bersumber dari penyakit sosial kemasyarakatan, seperti judi, prostitusi, dan penyalahgunaan narkotika,”terangnya.(fer/rid)
Selengkapnya, bcaa edisi cetak 15 Juli 2019






