Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 17 Jul 2019 20:52 WIB ·

Pemkab Tunggu Pusat, Terkait Pelaksanaan DK


 Pemkab Tunggu Pusat, Terkait Pelaksanaan DK Perbesar

KOTABUMI — Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) masih menunggu instruksi pemerintah pusat terkait pelaksanaan dana kelurahan (DK) yang akan digelontorkan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan dari pedesaan.” Kita sedang menunggu petunjuk pelaksana(juklak) dan petunjuk teknis(Juknis)nya dari pusat,”ujar Kabid Pemdes DPMD Lampura, R Habibie, Rabu (17/7).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat pihaknya dari pemerintah provinsi(Pemprov) Lampung, dana tersebut telah berada di daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, belum ada peraturan juklak-juknisnya, sehingga belum dapat dilaksanakan itu sebagai langkah mengantisipasi hal-hal yang inprosedural.

”Yang menjadi panutan kita, ya provinsi. Kalau di sana saja masih sama dengan kita, kenapa kita harus menyegerakan-nya. Oleh karena itu, kita telah berkoordinasi, bersama bagian tata pemerintahan(Tapem), guna membahas hal ini dengan bagian keuangan. Dari hasil itu, kita akan berkoordinasi bersama Asisten I, dan Bidang Perbendahaaraan BPKA,” kata Habibie.(fer/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 18 Juli 2019

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline