Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Opini · 21 Jul 2019 22:44 WIB ·

Kenakan Pakaian Ihram Sebelum Ke Mekkah


 Kenakan Pakaian Ihram Sebelum Ke Mekkah Perbesar

Minggu (21/7) kami berangkat dari Madinah ke kota Mekkah. Diperkirakan perjalanan akan menumpuh waktu selama 6 jam. Kami rencananya langsung menuju pemondokan, baru keesokan harinya (hari ini-red) kami menuju masjidil haram untuk melaksanakan umroh. Sebelumnya kami mengenakan pakaian ihram di miqat. Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak, atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci.
Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jamaah harus berpakaian ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni–penghuni surga. Ketuk pintu atau salam itulah yang harus diucapkan talbiyah dan keadaan berpakaian ihram. Miqat yang dimulai dengan pemakaian pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas–batas yang dimaksud.
Miqat dibedakan atas dua macam yaitu Miqat Zamani (batas waktu) dan Miqat Makami (batas letak tanah). Miqat Zamani adalah miqat yang berhubungan dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada tanggal dan bulan apa hitungan Haji itu.
Miqat Zamani disebut dalam Alquran dalam surat Al-Baqarah ayat 189 dan 197. Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan miqat bagi jamaah haji. Ayat kedua menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan Haji atau waktu haji adalah beberapa bulan tertentu.
Sedangkan Miqat Makami yaitu miqat berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus mulai menggunakan pakaian Ihram untuk melintas batas tanah suci dan berniat hendak melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah. Miqat Makani antara lain :
1. Bier Ali (disebut juga Zulhulayfah), letaknya sekitar 12 km dari Madinah, merupakan miqat bagi orang yang datang dari arah Madinah.
2. Al-Juhfah, suatu tempat yang terletak antara Makkah dan Madinah, sekitar 187 km dari Makkah, dan merupakan miqat bagi jamaah yang datang dari Syam (Suriah), Mesir dan Maroko atau yang searah. Setelah hilangnya ciri – ciri Al-juhfah, miqat ini diganti dengan miqat lainnya yakni Rabigh, yang berjarak 204 km dari Makkah.
3. Yalamlam, sebuah bukit di sebelah selatan 54 km dari Makkah, merupakan miqat bagi jamaah yang datang dari arah Yaman dan Asia.
4. Qarnul Manazil, sebuah bukit di sebelah Timur 94 km dari Makkah.
5. Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Makkah, berjarak 94 km dari Makkah, merupakan miqat bagi jamaah dari Iraq dan yang searah.
Semua Miqat ditetapkan langsung oleh Nabi SAW sebagaimana disebutkan disebutkan dalam hadis-hadis Bukhari, Muslim dan lain-lain. Namun untuk miqat Zatu Irqin terdapat dua riwayat. Menurt Bukhari miqat ini ditetapkan oleh Umar bin Khatab, sedangkan menurut riwayat Abu Daud miqat ini ditetapkan oleh Rasulallah. Sebuah Miqat berlaku bagi orang-orang yang berdomisili didaerah itu dan lainnya yang dalam perjalanannya di Makkah melalui tempat itu. Bagi penduduk Makkah maka tempat ia mulai ihram adalah pintu rumahnya.
Sebelumnya, para calon jamaah haji harus terlebih dulu mandi dan menyucikan kotoran, najis yang ada pada badannya. Setelah semua dilakukan, barulah kita mengenakan pakaian ihram. Rasulullah SAW melakukannya ketika beliau berihram. Kala itu, pada 25 Dzulqa’idah tahun 10 H, Beliau menggunakan dua lembar kain ihram yang polos, tanpa zat pewarna dan tanpa jahitan.
Selembar kain untuk menutupi bahu semacam jubah yang longgar atau rida’ dan yang selembar lainnya dililitkan ke pinggang (izar). Sedangkan alas kaki yang digunakan adalah semacam sandal atau sepatu yang terbuka kedua mata kaki.
Bagi kaum wanita, juga menggunakan kain polos tanpa zat pewarna, tapi bebas menggunakan model apa saja. Hanya saja yang harus menutupi aurat. Yang boleh tampak hanyalah wajah dan telapak tangan. (**)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Dikejar Target

19 Mei 2023 - 08:31 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda