KOTABUMI—Dua Kelurahan di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan mendapatkan bantuan Program Kota Tanpa Kumuh(Kotaku) tahun 2019, dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut akan diberikan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman(DPKP) setempat, guna mengurangi kawasan kumuh di dua kelurahan itu. ” Dua kelurahan dimaksud yakni Kelurahan Kotabumi Udik dan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, ” ujar Kabid Keterpaduan dan Perumahan, DPKP Lampura Wahyudi Praja Mukti, Minggu (21/7).
Dikatakan, program Kotaku ini merupakan bantuan yang ketiga kalinya diterima Lampura selama beberapa tahun terakhir ini. Bantuan serupa dimulai sejak 2017 sampai dengan tahun ini. Khusus untuk tahun 2019 program bantuan Kotaku akan terpusat di kelurahan Kotabumi Udik, dan Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi.
Dengan jumlah besaran nominal anggaran untuk masing-masing kelurahan senilai Rp 500 juta.“ Untuk tahun ini(2019, Red) bantuan program Kotaku untuk Lampura, kita hanya mendapakan bantuan di dua lokasi kelurahan. Dengan besaran nominal masing-masing Rp 500 juta,”imbuh Wahyudi.
Meski bantuan program tersebut disalurkan melalui DPKP, lanjut Wahyudi, pihaknya hanya sebatas melakukan monitoring dan evaluasi(monev) saat proses pelaksanaan di lapangan. Dalam pelaksanaannya, kelurahan penerima bantuan program Kotaku, harus melibatkan lembaga keswadayaan masyarakat yang bukan bagian dari internal kelurahan.”Dengan catatan, kelompok keswadayaan itu harus tetap bersinergi dengan kelurahan setempat,”ujarnya.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 22 Juli 2019






