KOTABUMI — Terkait dugaan raibnya dana dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Semuliraya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres setempat siap melakukan pengusutan. Hanya saja, sejuah ini Sat Reskrim belum mendapatkan laporan terkait persoalan tersebut.
“Sejauh ini, kami belum mendapat laporan ataupun informasi terkait hal itu, jika ada pihak yang melaporkan tentu akan kita dalami dan lakukan telaah kasus secara konprehensif ” jelas AKP M. Hendrik Apriliyanto, Kasat Reskrim Polres Lampura, Senin (22/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Penjelasan Kasat Reskrim tersebut disampaikan usai ekspose ungkap giat Operasi Sikat Krakatau 2019, di Mapolres Lampura.
AKP M. Hendrik Apriliyanto menambahkan, dugaan raibnya dana BUMdes Semuli Raya yang merupakan program Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018, akan ditangani oleh Unit Unit-Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) karena masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hanya saja, ini masuk dalam delik aduan. Artinya kasus baru dapat ditangani setelah mendapatkan pengaduan. “Penanganan kasus korupsi harus melalui delik aduan terlebih dahulu dan penanganannya secara khusus melalui Unit Tipiter,” kata Hendrik.
Jika telah ada delik aduan, lanjut Hendrik, Unit Tipiter akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti, berupa data dan keterangan pendudukung lainnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan raibnya DD Semuliraya tahun anggaran 2017 sebesar Rp.50 juta dan tahun anggaran 2018 senilai Rp.100 juta, Kepala Bidang III Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara menyatakan tidak dilibatkan.
“Pengelolaan dana BUMDesa itu memang ada di desa, namun tugas pokok dan fungsi dalam pembinaannya ada di DPMD melalui Bidang III UEM,” ujar Kabid. UEM DPMD Lampura, Zulkarnain, saat dikonfirmasi, Rabu, (17/7).(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 23 Juli 2019






