KOTABUMI—Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan para oknum pejabat daerah setempat. Khususnya dalam penertiban kendaraan dinas, yang diketahui sebanyak 35 mobil dinas pejabat mati pajak.”Kita berikan waktu satu minggu hingga 10 hari kedepan. Hari ini(kemarin, Red) kita sudah menandatangani surat edaran(SE) yang diberikan kepada 35 pemegang mobil dinas yang pajaknya dalam keadaan mati,”ujar Pj. Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura Hi. Sofyan. di pintu masuk kantor Pemkab Lampura, kemarin(29/7).
Surat teguran itu, lanjut Sofyan, telah dikirimkan sejak kemarin(29/7), dan jika hingga tenggat waktu yang ditentukan masih saja membangkang, maka kendaraan dinas itu akan dikandangkan dan jika yang bersangkutan hendak mengambil randis tersebut mereka harus melunasi pajaknya.”Akan kita tarik randisnya kalau masih tidak mau membayar pajak. Kalau nggak salah di kantor Sekretariat Pemkab Lampura ini ada satu mobil dinas milik bagian, yang pajaknya menunggak. Saya lupa itu bagian mana. Mudah-mudahan dengan adanya surat teguran ini, si pemegang randis akan segera membayar pajaknya,”kata dia.
Terpisah Kepala Bidang(Kabid) Investasi Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset(BPKAD) Lampura A. Riskal Fistiawan menyatakan, untuk randis yang tidak hadir saat apel selama dua hari yang lalu, kemarin(29/7) sudah hadir di kantor Pemkab Lampura.
Sementara untuk 35 Randis yang menunggak pajak sudah dibuatkan surat teguran, dan sudah ditandatangani Pj. Sekkab Hi. Sofyan, untuk kemudian dikirimkan ke 35 pemegang randis.”Randis yang tidak hadir selama apel dua hari, sudah hadir. Mereka tidak hadir karena sedang dinas luar(DL).
Setelah menerima surat dari Pemkab mereka akan menghubungi BPKAD, nantinya bendahara masing-masing satker pemegang randis akan menghubungi kita untuk meminjam BPKB guna pembayaran pajak,”pungkasnya.(ria/rid)






