Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 30 Jul 2019 11:19 WIB ·

Ditenggat 10 Hari, Tak Bayar Pajak Randis Ditarik


 Foto IST
Caption : Pj. Sekkab Lampura Hi. Sofyan, saat diwawancarai terkait sanksi pengguna randis mati pajak, kemarin(29/7). Perbesar

Foto IST Caption : Pj. Sekkab Lampura Hi. Sofyan, saat diwawancarai terkait sanksi pengguna randis mati pajak, kemarin(29/7).

KOTABUMI—Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan para oknum pejabat daerah setempat. Khususnya dalam penertiban kendaraan dinas, yang diketahui sebanyak 35 mobil dinas pejabat mati pajak.”Kita berikan waktu satu minggu hingga 10 hari kedepan. Hari ini(kemarin, Red) kita sudah menandatangani surat edaran(SE) yang diberikan kepada 35 pemegang mobil dinas yang pajaknya dalam keadaan mati,”ujar Pj. Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura Hi. Sofyan. di pintu masuk kantor Pemkab Lampura, kemarin(29/7).

Surat teguran itu, lanjut Sofyan, telah dikirimkan sejak kemarin(29/7), dan jika hingga tenggat waktu yang ditentukan masih saja membangkang, maka kendaraan dinas itu akan dikandangkan dan jika yang bersangkutan hendak mengambil randis tersebut mereka harus melunasi pajaknya.”Akan kita tarik randisnya kalau masih tidak mau membayar pajak. Kalau nggak salah di kantor Sekretariat Pemkab Lampura ini ada satu mobil dinas milik bagian, yang pajaknya menunggak. Saya lupa itu bagian mana. Mudah-mudahan dengan adanya surat teguran ini, si pemegang randis akan segera membayar pajaknya,”kata dia.

Terpisah Kepala Bidang(Kabid) Investasi Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset(BPKAD) Lampura A. Riskal Fistiawan menyatakan, untuk randis yang tidak hadir saat apel selama dua hari yang lalu, kemarin(29/7) sudah hadir di kantor Pemkab Lampura.
Sementara untuk 35 Randis yang menunggak pajak sudah dibuatkan surat teguran, dan sudah ditandatangani Pj. Sekkab Hi. Sofyan, untuk kemudian dikirimkan ke 35 pemegang randis.”Randis yang tidak hadir selama apel dua hari, sudah hadir. Mereka tidak hadir karena sedang dinas luar(DL).

Setelah menerima surat dari Pemkab mereka akan menghubungi BPKAD, nantinya bendahara masing-masing satker pemegang randis akan menghubungi kita untuk meminjam BPKB guna pembayaran pajak,”pungkasnya.(ria/rid)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline