KOTABUMI—Realisasi kegiatan dari Dana Desa (DD) Tahap I dikecamatan Abung Semuli, sesuai dengan prosentase dana DD yang diterima. Dimana dari 20 persen anggaran DD yang dikucurkan untuk tahap I, pelaksanaan kegiatan juga sudah mencapai 20 persen.
Karenanya sebanyak 7 desa dikecamatan tersebut, sudah mengajukan pencairan tahap II sebesar 40 persen. Namun dengan Peraturan bupati (Perbup) Lampung Utara (Lampura) tentang tata cara pencairan DD, maka pengajuan pencairan melalui termin.
“Untuk tahap dua ini, pencairan dilakukan sebanyak tiga termin, besarannya tergantung dengan realisasi kegiatan masing-masing desa. Artinya tidak sama antara satu desa dengan desa lainnya.” Terang Heri Hepni, Pendamping Teknis Insprastuktur Desa, kecamatan Abung Semuli, dikantor desa Papan Asri, Minggu (4/8).
Menurut Heri Hepni, dengan sistem termin yang diberlakukan, penggunaan dana akan semakin mudah dikontrol. Karena dana yang diajukan besarannya harus disesuaikan dengan kebutuhan. Sehingga tidak ada dana yang sifatnya kurang jelas atau melebihi kebutuhan. “Jika yang dibutuhkan misalkan Rp.70 juta, ya yang diajukan hanya sebesar itu. Kalau peruntukannya misalkan buat beli rokok, tidak bisa diajukan untuk membeli roti dan sebagainya. Menrut saya sistem termin ini sangat efektif untuk mengontrol dana yang dipergunakan,” tambahnya.(ndo/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 5 Agustus 2019






