Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 7 Agu 2019 00:21 WIB ·

3 Tahun Dana BOS SDN 2 Wonomarto “Bodong”


 3 Tahun Dana BOS SDN 2 Wonomarto “Bodong” Perbesar

KOTABUMI — Ketidakjelasan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar(SD) Negeri 2 Wonomarto diduga disebabkan sistem administrasi, dan manajemen yang diterapkan kepala sekolah setempat tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan(juklak) dan petunjuk teknis(juknis) yang telah diatur dan ditetapkan pemerintah. Hal ini diungkapkan Kasi SD, Bidang Dikdas, Disdikbud Lampura Dian Ratna Hapsari, kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (6/8).

Dia mengakui, pihaknya telah menemukan kesalahan dalam hal manajemen pengelolaan BOS di SD Negeri 2 Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara.”Beberapa waktu yang lalu, kami melakukan peninjauan atas pengelolaan dana BOS di SD Negeri 2 Wonomarto sebagai wujud dari pembinaan rutin,” kata Dian Ratna Hapsari.

Dijelaskan, persoalan misinterpretasi(kekeliruan) Kepsek Murtini dalam mengelola BOS yang ditemui pihak Disdikbud Lampura, yakni dengan tidak melibatkan bendahara, serta dewan guru di sekolah tersebut serta tidak menerapkan transparansi administrasi.

” Melihat adanya fakta-fakta yang menurut kami tidak sesuai dengan juklak dan juknis dalam pengelolaan dana BOS, kami saat itu langsung memberikan arahan maupun saran agar Kepsek Murtini kembali pada aturan pengelolaan BOS sesuai dengan Juklak dan Juknis yang telah diatur dan ditetapkan pemerintah,” terang Dian.

Dia menegaskan jika apa yang telah dilakukan pihaknya itu merupakan langkah pembinaan yang wajib dilaksanakan Kepala SDN 2 Wonomarto Murtini. Namun, dia mengelak saat dituding melakukan pembiaran dalam penyalahgunaan dana BOS di SDN 2 Wonomarto yang bergulir, meski ada kejanggalan dan ketidaksesuaian dalam BOS yang tak sesuai Juklak dan Juknis.

” Untuk pencairan BOS itukan dasarnya dari SPj (Surat Pertanggungjawaban) yang disusun pihak sekolah tersebut, dan diberikan kepada kami. Dalam hal SPJ-nya, yah, tidak ada masalah, kok,” kata Dian.(fer/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 7 Agustus 2019

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline