Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 12 Agu 2019 20:18 WIB ·

DPMPTSP Klaim Seluruh Bangunan Komersil Berizin


 Foto cw9
Caption : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kabupaten Lampung Utara, Sri Mulyana saat diwawancarai Radar Kotabumi terkait izin bangunan komersil. Perbesar

Foto cw9 Caption : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kabupaten Lampung Utara, Sri Mulyana saat diwawancarai Radar Kotabumi terkait izin bangunan komersil.

KOTABUMI — Dinas Penanaman Modal Dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengklaim bahwa sampai saat ini tidak ada satupun bangunan komersil di wilayah kabupaten setempat, yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun legalitas hukum resmi lainnya. Demikian dikatakan Sri Mulyana, Kepala DPMPTSP, Senin (12/8).

Dikatakannya, berdasarkan hasil pantauan dan pengawasan yang langsung dilakukan oleh tim DPMPTSP ke lapangan, sampai sejauh ini masih belum ditemui adanya laporan yang masuk mengenai persoalan bangungan komersil yang tak memiliki IMB. Sri Mulyana menambahkan, bahwa disetiap proses awal pembangunan gedung yang sifatnya akan dipergunakan untuk bangunan komersil, seperti ketentuan berlaku, dari awal pihak pemilik wajib mengurus berkas untuk mengajukan proses pembuatan izin kepada pihak perizinan.
“Hasil pantauan kita, sampai saat ini tidak ada bangunan komersil yang tak berizin. Karena dari awal pihak pemilik akan mengurus dokumen perizinan, terlebih bangunan yang akan digunakan untuk kegiatan usaha,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada para camat di kabupaten setempat, agar dapat membantu melaporkan bila nantinya ada pembangunan gedung baru untuk dipergunakan sebagai bangunan komersil di wilayah kecamatan masing-masing. Yang dalam hal ini tidak diketahui oleh pihak DPMPTSP, diharapkan pihak kecamatan bisa segera melaporkan hal tersebut.

“Kita juga sudah sampaikan pemberitahuan ke sejumlah camat, agar bisa membantu kita untuk melaporkan bila di wilayah yang mereka pimpin ada pembangunan gedung baru untuk usaha komersil dan tidak diketahui oleh pihak kita,” katanya.

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline