KOTABUMI—Sebanyak 45 Anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) periode 2014-2019, menerima uang jasa pengabdian atau dana purna bhakti. Dana tersebut diberikan, sehubungan dengan habisnya masa jabatan anggota DPRD Lampura pada 18 Agustus mendatang.
Sekretaris DPRD Lampura Adrie, menjelaskan jika dana jasa pengadian tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2017, Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dimana berdasarkan PP tersebut, besaran uang pengabdian antara pimpinan dan anggota DPRD berbeda. Begitupun dengan lamanya masa pengabdian dari masing-masing anggota.
“besarannya tidak sama, tergantung berapa lama masa pengabdiannya. Apakah penuh selama lima tahun atau kurang dari itu. Demikian juga antara pimpinan dan anggota,” jelas Adrie, Senin (12/8).
Dijelaskan Adrie, berdasarkan PP tersebut maka untuk pimpinan dan anggota DPRD yang periode jabatannya penuh selama 5 tahun, maka diberikan sebanyak 6 bulan dari uang representasi. Namun jika hanya 1 tahun, maka diberikan satu bulan, 2 tahun masa pengabdian sebanyak 2 bulan, 3 tahun diberikan sebanyak 3 bulan dan 4 tahun sebanyak 4 bulan uang representasi.
Adapun besaran uang representasi, sesuai dengan PP 18/2017, untuk ketua yakni sebesar Rp.2.100.000, untuk 3 wakil ketua masing-masing sebesar Rp.1.680.000 dan untuk anggota sebesar Rp.1.575.000. “jadi kalau penuh pengabdiannya 5 tahun, maka jika ia sebagai anggota maka memperoleh uang pengabdian sebesar Rp.1.575.000 dikalikan 6 bulan,” pungkas Adrie (ndo/her)






