KOTABUMI — Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelayanan Transmisi(UPT) Bandarlampung menggelar sosialisasi pekerjaan lanjutan pemasangan Saluran Udara Tegangan Tinggi(SUTT), di Balai Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Selasa (13/8).
Pejabat Lingkungan yang juga merupakan humas hukum PLN Bandarlampung Sofuan Junaedi, mengatakan, dilakukan sosialisasi SUTT dengan melibatkan perwakilan masyarakat dua desa yakni, Desa Bandarsakti, dan Tatakarya. Dengan tujuan agar suplay listrik dapat dinikmati secara maksimal oleh masyarakat sehingga, nantinya tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik seperti yang selama ini kerap terjadi.
Mengingat jalur yang melintasi wilayah Kotabumi – Tubaba – Menggala dirasa masih kurang maksimal mencukupi kebutuhan kelistrikan di tiga wilayah tersebut.
“ Sosialisasi ini kita lakukan guna memberikan pemahaman terhadap masyarakat, dengan harapan nantinya kebutuhan listrik masyarakat dapat terpenuhi sekaligus menjawab keluhan terkait persoalan listrik lain-nya di tengah masyarakat. Sehinga dilakukan penambahan daya di jalur SUTT yang ada,” ujar Sofuan, Selasa (13/8).
Dijelaskan Sofuan, sesuai peraturan, terkait masalah ganti rugi dan juga kompensasi tanam tumbuh telah diatur dalam peraturan menteri energi dan sumber daya mineral(ESDM) tahun 1999 nomor 975, Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi(Kepmentamben). Sementara, saat PLN membangun jaringan listrik transmisi berlaku Permen ESDM 27/2018.
”Atas dasar itu, pihak PLN wajib memberikan tanah tapak towernya, kemudian mengkompensasi juga tanam tumbuh, yang berada pada ruang bebas yaitu tanah atau lahan yang berada persis di bawah jalur transmisinya, apapun tanam tumbuh yang berpotensi tinggi seperti pohon karet, kayu sengon dan lainnya,” terangnya.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 14 Agustus 2019






