Oleh : Desyadi, S.H, M.M., (Kepala BPKAD Lampura)
Alhamdulilah pada Senin (12/8) setelah kami melaksanakan lempar jumroh hari tasriq yang pertama, di Mina turun hujan deras. Sehingga suasana menjadi sejuk. Selasa (13/8) kemarin, setelah sholat subuh kami menyelesaikan lempar jumroh hari tasriq yang kedua.
Hari tasriq, adalah tiga hari setelah Idul Adha yang jatuh pada 10 Zulhijah. Artinya, pada 11, 12, dan 13 Zulhijah atau bertepatan dengan 12, 13 dan 14 Agustus 2019 adalah hari tasyrik. Hari tasyrik menjadi larangan bagi umat Islam untuk berpuasa, baik puasa Senin dan Kamis maupun ayyamul bidh (puasa tengah bulan). Pasalnya, di waktu itu, umat Islam diminta untuk makan dan minum, yaitu makan makanan kurban berupa sapi, kambing, dan domba
Kemudian sekitar pukul 10.00 pagi Waktu Arab Saudi (WAS), kami berangkat ke pemondokan di Mekah. Karena kami mengambil Nafar Awal. Nafar Awwal adalah jemaah Haji yang keluar “awal” meninggalkan Mina pada 12 Zulhijjah sebelum terbenam matahari (masuk waktu Solat Maghrib) dengan syarat-syarat tertentu. Beberapa syarat untuk melaksanakan Nafar Awwal, adalah meninggalkan Mina sebelum terbenam matahari (masuk waktu solat maghrib) pada 12 Zulhijjah. Telah menyempurnakan segala lontaran pada ketiga tiga Jamrah pada 2 hari Tasyriq yaitu pada 11 dan 12 Zulhijjah. Telah Mabit dalam 2 malam (malam 11 dan 12 Zulhijjah) dengan sempurna. Hendaklah berniat Nafar Awwal sebelum meninggalkan Mina. Berniat boleh dilakukan sewaktu dalam perjalanan keluar ingin meninggalkan Mina..
Kemudian pukul 21.00 WAS, kami melaksanakan tawaf dan Sa’i ifadoh dan tahalul Sani. Sebab setelah proses ritual haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (ARMINA), Jemaah kemudian melaksanakan tawaf ifadhah yang dalam sebagian literatur disebut tawaf rukun karena merupakan rukun haji. Ifadhah sendiri artinya adalah ‘meninggalkan’ atau tawaf setelah meninggalkan Arafah.
Sedangkan Tahallul Sani’, Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara Lengkap yaitu sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah. Bercukur dan Tawaf Ifadah, Sa’I Orang yang telah ber-Tahallul Sani’, diperbolehkan melakukan segala sesuatu yang dilarang selama mengerjakan ibadah Haji.
Usai mengerjakan rangkaian wajib dan rukun haji, tidak henti-hentinya kami bersyukur seraya mengucapkan alhamdulilah kepada Alah SWT. Dimana tidak ada kendala yang berarti bagi jemaah dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji di Arofah, Mustadifah dan Mina. (***)