Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 14 Agu 2019 21:43 WIB ·

Pembangunan SUTT Dapat Dukungan Masyarakat


 Foto cw9
Caption :  Sofuan Junaedi, Pejabat Lingkungan sekaligus humas hukum PLN Tanjungkarang saat sosialisasi di Balai Desa Kalicinta, Rabu (14/8). Perbesar

Foto cw9 Caption : Sofuan Junaedi, Pejabat Lingkungan sekaligus humas hukum PLN Tanjungkarang saat sosialisasi di Balai Desa Kalicinta, Rabu (14/8).

KOTABUMI — Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi(SUTT) PT PLN Persero, di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Kades Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara Suparno kepada Radar Kotabumi mengatakan, masyarakat akan mendukung pembangunan SUTT tersebut sepanjang sesuai regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. ” Pada prinsipnya, selama apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan masyarakat bisa diwujudkan sesuai aturan yang berlaku, kita pasti akan terima,”ujar Suparno, Rabu (14/8).

Dikatakan, dirinya tidak ingin kejadian atau konflik terkait SUTT itu kembali terjadi di desanya karena masyarakat merasa tertekan. Karena penyelesaian tidak sesuai dengan harapan masyarakat.”Kita tidak ingin terjadi hal-hal(konflik, Red) seperti sebelumnya,”ulas Suparno.

Sementara pihak PLN Unit Pelayanan Transmisi(UPT) Tanjungkarang terus melakukan sosialisasi mengenai keberadaan SUTT kepada masyarakat. Kali ini, dipusatkan di Aula Balai Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Rabu (14/8).

Dalam kesempatan itu, Sofuan Junaedi, selaku pejabat lingkungan dan humas hukum PLN Bandarlampung mengatakan, kegiatan sosialisasi itu merupakan rencana lanjutan pihaknya. Karena, tapak tower sudah terpasang sejak 2003 dan tinggal tahapan penarikan kabel yang melintasi wilayah tersebut.

”Ini program lanjutan dari kegiatan sebelumnya. Kita hanya meneruskan saja, untuk segera melakukan penarikan kabel di sepanjang jalur SUTT yang sudah ada,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam proses penarikan kabel pasti ada kerusakan di jalur yang dilalui SUTT. Namun, pihak PLN akan mengganti kerugian semuanya dengan kompensasi kerusakan sesuai peraturan bupati(perbup) Lampura Tahun 2015 tentang ganti rugi tanam tumbuh.”Sembari proses pekerjaan berjalan, kita tetap mengikuti proses ketentuan yang berlaku. Intinya kita siap mengikuti aturan, dan lebih ingin mengedepankan musyawarah untuk mufakat,”ucapnya.(cw9/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 15 Agustus 2019

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline