KOTABUMI — Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dari sektor pajak reklame sampai bulan juli 2019, telah mencapai angka Rp 382 juta atau 71 persen dari target Rp 594,9 juta.
”Sampai akhir Juli realisasi pajak yang dihasilkan dari reklame sudah mencapai angka Rp 382 juta atau 71 persen dari target sebesar Rp 594,9 juta,”ujar Kepala BPPRD Lampura Mikael Saragih, saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (26/8).
Dikatakan, terkait besaran angka pungutan pajak reklame sendiri biayanya bervariasi, disesuaikan dengan jenis dan masing-masing ukuran reklame yang terpasang.”Mayoritas pemungutan pajak reklame dilakukan sebulan sekali, namun ada juga yang dipungut sesuai perjanjian kontrak. Bisa per bulan, atau setiap tahun. Biasanya yang setahun sekali lebih ke arah perusahaan-perusahan yang memang sudah punya brand terkenal,”imbuh Saragih.
Masih kata Saragih, tampilan depan dan belakang papan reklame juga ikut menjadi acuan besaran angka pajak yang akan dipungut.”Ukuran ikut jadi acuan besaran nilai pajak,” ujarnya.(cw9/rid)
Selanjutnya, baca edisi cetak 27 Agustus 2019






